Empat tersangka itu disergap petugas ketika mengonsumsi sabu-sabu dirumah MDY di Jalan Burhanuddin, Gang Jermal kelurahan setempat pada Selasa, sekitar pukul 15.30 WibTanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Dalam sehari (28/8) jajaran Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara meringkus 5 tersangka pengedar dan pengguna narkotika dari tempat berbeda, serta mengamankan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Rabu, mengatakan, para tersangka tersebut yakni, SH ali Boyot (51 Tahun) ditangkap dirumahnya di Jalan Pepaya Kecamatan TB-Selatan, diduga pengedar sabu berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka JPN alias Putra yang ditangkap sehari sebelumnya.
Dari tangannya Boyot, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet berisi uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp200 ribu, sebungkus plastik klip transparan berisi sabu berat kotor 0,45 gram dan 1 unit Hand Phone.
Kemudian, dalam rangka "OPS ANTIK TOBA 2018" polisi mengamankan tersangka MDY (perempuan) usia 37 tahun, B alias Rio (25 tahun), AP (19 tahun), AAS (31 tahun). Keempatnya merupakan warga Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
"Empat tersangka itu disergap petugas ketika mengonsumsi sabu-sabu dirumah MDY di Jalan Burhanuddin, Gang Jermal kelurahan setempat pada Selasa, sekitar pukul 15.30 Wib," ujar Kapolres di Mapolres setempat.
Dari penyergapan ini, Kata Kapolres, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik taransparan berisi 5,28 gram sabu-sabu, dua butir pil ekstasi seberat kotor 0,8 gram, sebungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 0,52 gram.
Kemudian, 1 pack plastik klip transparan besar kosong, 1 buah sendok pipet plastik, 3 unit handpone, 1 buah dompet, 1 unit timbangan digital, 1 set bong, 1 buah kaca pirex berisi sisa sabu-sabu dan 1 buah mancis.
"Penangkapan mereka berawal dari informasi warga bahwa ada sejumlah orang sedang mengonsumsi narkotika disebuah ruamah di lokasi tersebut," ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Adi Haryono menjelaskan, hasil interogasi terhadap tersangka B alias Rio, AP dan AAS, barang haram yang mereka gunakan bersama-sama diperoleh dari tersangka MDY.
Sedangkan tersangka MDY mengakui bahwa sabu dan pil ekstasi yang ditemukan di lemari kamarnya adalah miliknya yg diperoleh dari seorang laki berinisial PA beralamat di Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
"Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan pencarian terhadap PA, namun belum berhasil ditemukan," ujar Adi Haryono.***2*** (KR-YWK)
Pewarta: Yan AswikaEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.