Apabila ada berkas syarat Bacaleg yang kurang, nantinya parpol dapat memperbaikinya sesuai dengan jadwal yang diatur dalam PKPU
Panyabungan (Antaranews Sumut) - Sejak dibukanya pendaftaran Bacaleg 2019 oleh KPU Mandailing Natal pada tanggal 4 Juli hingga dilakukan penutupan pada 17 Juli 2018 pukul 00.00 wib, partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya sebanyak 15 parpol dari 16 partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu. 

Adapun ke-15 partai politik tersebut adalah partai Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, Golkar, PPP,  Hanura, Berkarya, PKS, Garuda, PDI Perjuangan, Perindo, PKPI dan PBB. 

Sedangkan partai PSI dalam pendaftaran tersebut tidak mendaftarkan Bacalegnya. 

Komisioner KPU Madina Divisi Tekhnis Penyelenggara, Mas Khairani, SS didampingi komisioner KPU Fadhilla Syarief, SH, Asrizal Lubis, S.ThI dan Akhir Mada Daulay, S. PdI usai menerima seluruh berkas Bacaleg menjelaskan dari 16 parpol yang terdaftar di KPU Madina, hanya 15 parpol yang mendaftarkan Bacalegnya hingga batas akhir yang ditentukan.

Ia mengatakan, dengan selesainya masa pendaftaran Bacaleg ini pihaknya selanjutnya akan masuk ke tahap pemeriksaan berkas syarat calon.

"Apabila ada berkas syarat Bacaleg yang kurang, nantinya parpol dapat memperbaikinya sesuai dengan jadwal yang diatur dalam PKPU," katanya. 

Untuk waktu perbaikan berkas syarat Bacaleg yang kurang tersebut bisa dilakukan mulai tanggal 22 Juli hingga 31 Juli 2018.

Pewarta: Holik
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026