Penangkapan para tersangka pada hari dan tempat berbeda itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengetahui bahwa kedua tersangka memiliki/menyimpan narkotika jenis sabu-sabuTanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua pria tersangka pemilik narkotika golongan I dari dua tempat berbeda, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 33,06 gram dan 1,05 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melaui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Selasa mengatakan, tersangka GU Alias IW (43 tahun) diringkus personil Reskrim Polsek TB-Selatan, Minggu (6/5) dari kediamannya di Dusun II Sei Tualang Pandau Kabupaten Asahan dengan barang bukti berupa sabu seberat 33,06 gram yang disimpan dalam kaos kaki, dan 1 unit Hp.
Kemudian, pada Selasa (7/5) personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tersangka EFM (34 tahun) warga Gang Peringgan Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tanjungbalai.
Selain sabu seberat 1,05 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik klip tranparan, polisi juga menyita barang bukti yaitu, 1 unit Handphone, 1 bungkus rokok, 1 mancis, uang tunai Rp54.000 dan 7 plastik klip transparan kosong.
"Penangkapan para tersangka pada hari dan tempat berbeda itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengetahui bahwa kedua tersangka memiliki/menyimpan narkotika jenis sabu-sabu," kata Adi Haryono.
Menurut Adi, hasil interogasi awal terhadap tersangka EFM bahwa sabu-sabu tersebut di beli dari seorang laki-laki nama panggilan 'W' dan transaksi berlangsung sekitar Jalan Suprapto, Kelurahan TB Kota-IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini terus menjalani pemeriksaan sebagai upaya pengembangan jaringan atas peredaran barang haram itu.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap bandar atau pemasok narkotika tersebut kepada mereka," ungkap Adi Haryono.***2*** (KR-YWK)
Pewarta: Yan AswikaEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.