Menurut Ketua SBSI Solidaritas Pematangsiantar-Simalungun, Ramlan Sinaga, perekonomian pekerja/buruh di wilayah kerjanya masih tergolong memprihatinkan, karena tidak adanya jaminan perlindungan hukum.
"Terutama di swalayan dan sejumlah pusat perbelanjaan modern, hak-hak normatif pekerja belum jelas," katanya.
SBSI Solidaritas berkomitmen untuk terus memperjuangkan dan menyuarakan hak-hak para buruh, mendesak Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan ketat dan memberi sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan.
Pihaknya juga berupaya menjalin kerja sama dan membuat kesepakatan dengan Pemerintah dengan konsep memberikan perlindungan bagi hak-hak buruh di perusahaan.
Sementara Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Pematangsiantar-Simalungun, F Maurits Siahaan menuntut supaya Peraturan Pemerintah tentang pengupahan dan ketenagakerjaan serta tenaga kerja asing yang bebas masuk, agar dicabut.
Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla didesak untuk merubah sistem ekonomi neoliberalisme berdasarkan upah murah melalui sistem kerja kontrak dan outsourching, dengan sistem sesuai UUD 1945 dan Pancasila yang berasas kekeluargaan dan gotong royong.
"Harapan kami, Presiden Jokowi berani mengganti Menteri Tenaga Kerja yang tidak berpihak kepada serikut buruh," katanya. ***3***
Pewarta: WaristoEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.