Kotapinang (Antaranews Sumut) – KPUD Labuhanbatu Selatan menetapkan, 177.587 sebagai daftar pemilih tetap dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara 2018.
“Sesuai hasil rekapitulasi DPSHP, maka DPT ditetapkan sebanyak 177.587 dengan rincian laki-laki 89.642 orang dan perempuan 87.945 orang,” kata Ketua KPUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumarno pada pleno di Kotapinang, Kamis sore.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi itu dihadiri Panitia pengawas pemilih Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 dan 2, serta PPK dan Panwascam se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menurut, Sumarno, daftar pemilih sementara hasil perbaikan untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap atau DPT Pilkada Sumut.
Setelah penetapan itu, warga yang belum terdata tidak lagi dapat ditambahkan ke dalam DPT.
Baca juga: 8 Parpol terganjal keterwakilan perempuan
Namun, pada saat hari pemungutan suara nanti, masih dapat menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 WIB hingga 13:00 WIB dengan membawa e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke TPS terdekat.
“Setelah ini tidak ada lagi penambahan DPT. Namun kami tidak menghilangkan hak pilih masyarakat. Pada pemungutan suara nanti seluruh pemilih harus membawa e-KPT ke TPS,” kata Sumarno.
Baca juga: Sidalih Labusel masih 30 persen