Aekkanopan (Antaranews Sumut) - Perwakilan Aliansi ormas Islam se-Labuhanbatu Utara menggelar aksi ke Mapolsek Kualuhhulu, Jumat. Aksi dilakukan dalam rangka mengecam puisi Sukmawati Soekarnputri sekaligus menuntut putri proklamator itu diproses sesuai hukum.

Dalam aksi yang dirangkai dengan teriakan takbir serta lagu tersebut, tampil sebagai orator Ketua Front Pembela Islam (FPI) Drs H Abd Syahnan Nasution, Ketua Harian LPTQ H Safru el Fauzi Lc MA, Ketua DPD BKPRMI Khairuddin Hasibuan SPdI SH dan Ketua MD KAHMI Bambang Desriandi SHI.

Inti orasi yang disampaikan mereka mengecam puisi yang dibacakan Sukmawati karena dinilai melecehkan Islam. Mereka juga menuntut agar kasus itu diusut sesuai hukum yang berlaku.

"Jangan ada pilih kasih dalam penegakan hukum, walau dia putri Proklamator. Kita meminta agar masalah ini diproses sesuai hukum," kata Abd Syahnan diantara orasinya yang disaksikan Kapolsek Kualuhhulu AKP R Sihombing SH dan jajarannya.

Selanjutnya perwakilan Aliansi Ormas Islam Hudori menyampaikan pernyataan sikap mereka kepada Kapolsek Kualuhhulu. Ada empat poin yang disampaikan aliansi yaitu mengecam dan mengutuk keras puisi Sukmawati yang berisi penghinaan terhadap syariat Islam.

Meminta pihak kepolisian segera memproses secara hukum dan menangkap Sukmawati, menghimbau kepada seluruh pihak tidak menjadikan syariat Islam sebagai bahan olok-olokan.

Kemudian menghimbau umat Islam peduli dan membela agama Islam dan menjaga ulama dari segala bentuk diskriminasi dan kriminalisasi. Menyetop dan menghentkan kriminalisasi umat Islam dalam bentuk apapun.

Usai menerima pernyataan tersebut, Kapolsek mengatakan akan menyampaikan aspirasi aliansi umat Islam tersebut ke atasannya. "Saya akan menyampaikan aapirasi bapak-bapak kepada atasan saya," katanya dalam aksi yang berlangsung aman dan damai itu.
DEMO : Perwakilan Aliansi umat Islam Labura menyampaikan orasi sebelum menyerahkan pernyataan sikap kepada Kapolsek Kualuhhulu, Jumat. (Foto : Antaranews Sumut/Sukardi)


Pewarta: Sukardi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026