Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Langkat Tengku Muhammad Benyamin selaku Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, di Stabat, Kamis.
Selain membawa KTP-E pemilih juga diharuskan untuk membawa undangan memilih atau C6, katanya.
Tengku Benyamin mengatakan peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara.
"Kebijakan tersebut adalah kebijakan Kementerian Dalam Negeri karena untuk menjadi pemilih harus memiliki KTP-E atau Surat Keterangan (Suket)," ungkapnya.
Kebijakan ini adalah milik Kemendagri yang sedang getol untuk mewajibkan warga memiliki KTP-E.
Baca juga: Kapolres ajak warga gunakan hak pilih
Benyamin juga menyampaikan sebelum pemerintah melakukan sosialisasi KTP-E, masyarakat yang hendak mencoblos tidak harus membawa KTP, cukup membawa kartu undangan memilih namun untuk pilkada kali ini tidak, kemungkinan juga nanti waktu Pilpres maupun Pileg.
"Kalau dulukan tetap boleh memilih menggunakan KTP di atas pukul 12.00 Wib," katanya.
Baca juga: KPU tetapkan zona kampanye
Benyamin mengatakan, KPU saat ini sedang melaksanakan tahapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Data tersebut katanya nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Sementara dan sekarang sedang dilakukan prosesnya.
Rencananya Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan diumumkan oleh KPU Langkat, Jumat, (16/3) di gedung Pegnasos Stabat, diharapkan perwakilan pasangan calon Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandin dan Rudi Hartono Bangun-Budiono dapat menghadiri pengumuman itu.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.