Aekkanopan (Antaranews Sumut) - Pendapatan dari sektor pajak di Labuhanbatu Utara dinilai belum maksimal. Salah satu faktornya adalah dikarenakan belum tergalinya potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) secara maksimal.

Hal itu diutarakan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Labura Agusman Sinaga SSos MAP didampingi Kabid Pendapatan Daerah Sony Chandra SE MM kepada wartawan, Kamis.

Dalam rangka memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak seperti PBB, BPPD akan menyiasatinya seperti bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Diharap melalui kerjasama itu akan terdata perkebunan masyarakat.

Baca juga: Alwashliyah bisa besar di Labura

"Masyarakat yang tidak taat pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 persen," kata mantan Sekretaris Dinas Perhubungan dan Sekretaris Dinas PPKAD Labura tersebut.

Menyinggung realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Labura pada 2017, Agusman menyebutkan realisasi yang diperoleh overtarget (melampau target). Target PAD 2017 Rp24,190 miliar dan realisasinya sebesar Rp24,598 miliar. 

Baca juga: Bupati Labura hadiri silaturrahmi tokoh agama

Pada tahun ini PAD yang ditargetkan sebesar Rp26 miliar. Karenanya diharapkan masyarakat dapat lebih taat membayar pajak. "Kami berharap masyarakat semakin taat pajak, termasuk membayar PBB," harapnya.

Dsinggung tentang restribusi daerah, DPPD hanya bertindak sebagai koordinator. "Kami hanya mengkoordinir retribusi. Yang mengelola OPD masing-masing. Seperti parkir pada Dinas Perhubungan, retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup, dan lain-lain," pungkasnya.

Pewarta: Sukardi
Editor : Akung

COPYRIGHT © ANTARA 2026