Lubukpakam, (Antaranews Sumut) - Gubernur Tengku Erry Nuradi memberikan cuti diluar tanggungan negara kepada H Ashari Tambunan Bupati Deli Serdang yang maju dalam pilkada Deli Serdang.
Hal ini sesuai dengan Surat gubsu No.856/1625 tanggal 20 Februari 2018. sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74/2016 tentang cuti di luar tangunggan negara, maka Kepala Daerah selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tangungan negara.
Berkenaan dengan ketentuan tersebut, terhitung 21 Februari hingga 23 juni 2018 Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan memasuki masa cuti.
Hal ini dijelaskan oleh Kadis Kominfo Deli Serdang Drs.Haris Binar Ginting di ruang kerjanya, Lubuk Pakam Rabu (21/2).
Baca juga: 27 ASN Deliserdang masuki Purnabhakti
Dijelaskan lagi , selama H Ashari Tambunan menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye pilkada 2018, Gubsu Tengku Erry Nuradi menunjuk Wakil
Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Deli Serdang.
Dalam pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban yang bersifat strategis, dilaksanakan terlebih dahulu dengan berkoordinasi dan melaporkannya kepada Gubsu.
"Plt Bupati Deli Serdang mempertangung jawabkan tugas kepada Bupati sesuai pasal 66 ayat (3) UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah," katanya.