"Artinya, ternyata melalui iklan, sangat besar pengaruhnya untuk mempengaruhi remaja agar merokok," kata Dr Theresia Sandra dari Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes di Medan, Rabu, pada Seminar Nasional penggunaan pajak rokok dalam pembangunan kesehatan dan penguatan implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok .
Baca juga:Pemkot Medan dorong peningkatan kesehatan
Ia mengatakan, dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui juga bahwa kalangan remaja mengaku mengenal rokok lebih besar melalui billboard, media elektronik dan cetak yakni sebanyak 89,3 persen, serta melalui benda-benda dengan logo rokok yang dimiliki sebanyak 9 persen.
"Ada juga remaja yang mengaku mengenal rokok pertama kali karena ditawari rokok gratis oleh perwakilan perusahaan rokok,"katanya.
Sementara Deputi Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Prawito mengatakan, selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, mengurangi peredaran rokok ilegal serta melindungi masyarakat atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok.
"Pajak rokok dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat," katanya.
Dalam kebijakan pajak rokok daerah, provinsi memiliki peran untuk menetapkan peraturan pajak rokok dan menetapkan perda mengenai bagi hasil pajak rokok dengan perincian 30 persen bagian provinsi dan 70 persen bagian kabupaten/kota setiap tahunnya.
Untuk membagi hasil pajak rokok yang diterima, setiap kabupaten/kota harus memperhatikan aspek pemerataan atau potensi yang dimiliki.
Dana pajak rokok itu akan disalurkan ke rekening pemerintah daerah setelah dibagihasilkan dan peruntukan dana tersebut untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang seperti dalam penegakan Perda KTR. ***4***
(T.KR-JRD/B/I023/I023) 31-01-2018 13:18:06
Ia mengatakan, dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui juga bahwa kalangan remaja mengaku mengenal rokok lebih besar melalui billboard, media elektronik dan cetak yakni sebanyak 89,3 persen, serta melalui benda-benda dengan logo rokok yang dimiliki sebanyak 9 persen.
"Ada juga remaja yang mengaku mengenal rokok pertama kali karena ditawari rokok gratis oleh perwakilan perusahaan rokok,"katanya.
Sementara Deputi Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Prawito mengatakan, selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, mengurangi peredaran rokok ilegal serta melindungi masyarakat atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok.
"Pajak rokok dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat," katanya.
Dalam kebijakan pajak rokok daerah, provinsi memiliki peran untuk menetapkan peraturan pajak rokok dan menetapkan perda mengenai bagi hasil pajak rokok dengan perincian 30 persen bagian provinsi dan 70 persen bagian kabupaten/kota setiap tahunnya.
Untuk membagi hasil pajak rokok yang diterima, setiap kabupaten/kota harus memperhatikan aspek pemerataan atau potensi yang dimiliki.
Dana pajak rokok itu akan disalurkan ke rekening pemerintah daerah setelah dibagihasilkan dan peruntukan dana tersebut untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang seperti dalam penegakan Perda KTR. ***4***
(T.KR-JRD/B/I023/I023) 31-01-2018 13:18:06
Pewarta: JuraidiEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.