"Kepala desa seharusnya berkordinasi dengan kita terkait proyek pekerjaan agar tidak ada tumpang tindih," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Labuhanbatu Utara kepada wartawan, Rabu.
Seperti yang terjadi di salah satu desa pada TA 2017, karena tidak adanya kordinasi, Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana atau infrastruktur desa malah digunakan untuk membangun jalan kabupaten.
Menurut Edwin, dana desa tidak boleh membangun jalan kabupaten. Jika akan melakukan hal itu dapat melalui kordinasi dengan PU.
"Setelah berkordinasi, kami akan membuat surat dan tembusannya disampaikan ke kejaksaan," terangnya.
Ia mencontohkan salah satu desa di Labura yang tidak memiliki jalan lain kecuali jalan kabupaten. Setelah dilakukan pekerjaan seperti pengerasan oleh desa, maka Dinas PUPR tidak akan mengalokasikan dana hingga tiga tahun atas pekerjaan yang dilaksanakan desa.
Pada bagian lain, Edwin juga mengatakan, salah satu cara mengantisipasi tumpang tindih anggaran, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat tentang jalan-jalan kabupaten ke kecamatan. Kecamatan selanjutnya diharapkan akan meneruskan informasi itu ke desa di wilayah masing-masing.
"Kita akan menyampaikan mana jalan-jalan kabupaten ke kecamatan," terangnya yang pada kesempatan itu didampingi Kadis Kominfo Drs Sugeng, Kabid Binamarga Dinas PUPR Rusli ST dan Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Samri Sianturi ST.
Pewarta: SukardiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.