Ketiga terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga Andi Lala (kanan), Andi Syahputra (kiri) dan Roni Anggara (tengah) mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/12). Andi Lala yang menjadi otak pelaku pembunuhan tersebut dituntut hukuman mati sedangkan kedua rekannya Andi Syahputra dituntut 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan sekeluarga hingga menyebabkan lima orang meninggal dunia. Antaranews Sumut/Septianda Perdana/17
Pewarta: septianda: septianda
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.