Binjai, Sumut, 24/8 (Antara) - Pemerintah Kota Binjai, Sumatera Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak dan Administrasi Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Kami sudah menandatangani persetujuan Raperda tentang Hak Keuangan DPRD," kata Sekretaris Daerah Kota Binjai Muhammad Mahfullah Pratama Daulay di Binjai, Kamis.
Mahfullah menjelaskan penandatanganan langsung dilakukan oleh pihaknya sementara dari DPRD dilakukan Wakil Ketua Muhammad Sajali dan Agus Supriantono dalam Rapat Paripurna DPRD setempat.
Sekdako Binjai menjelaskan hal itu juga dalam rangka melaksanakan amanat pasal 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Persetujuan bersama ini antara lain mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian pimpinan serta anggota DPRD setempat," ungkapnya.
Mahfullah menambahkan hal itu merupakan salah satu bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam melaksanakan fungsi-fungsi legislatif serta terjalinnya kerja sama secara kelembagaan.
Untuk itu ia berharap agar pihak legislatif dan eksekutif dapat terus bersinergi dan bekerjasama untuk kesejahteraan masyarakat Binjai.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Muhammad Sajali menjelaskan dengan persetujuan bersama itu maka akan semakin mendorong dewan untuk lebih meningkatkan kinerjanya di masa mendatang dan memberikan dampak positif bagi kinerja dewan.***2***
(T.KR-IFZ/B/A039/A039) 24-08-2017 18:25:07
DPRD Setujui Raperda Hak Keuangan Dewan
Kamis, 24 Agustus 2017 18:25 WIB 2963