Medan, 29/5 (Antarasumut) - Penertiban terhadap para pelaku asmara subuh di Jalan Ring Road, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal terus berlanjut.
Senin (29/5), sebanyak 4 unit sepeda motor kembali diamankan lantaran keempat pengendaranya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat sepeda motor yang dikendarainya.
Selain itu tim gabungan melalui Satlantas Polrestabes Medan juga menilang sejumlah pengendara sepeda motor karena tidak mengenakan helm.
Yang menarik lagi dalam penertiban di hari ketiga Ramadhan ini, tim gabungan menerapkan hukuman push-up dan squat jump bagi pengendara yang sepeda motornya tidak lengkap guna memberikan efek jera.
Seperti yang dialami salah seorang mahasiswa sekolah pelayaran, dia harus menjalani hukuman push- up karena bagian depan sepeda motornya tidak ada nomor polisinya.
Sebelum menjatuhkan hukuman push-up, beberapa petugas tim gabungan lebih dahulu melakukan pemeriksaan. Ternyata surat sepeda motor yang dikendarainya lengkap, hanya nomor polisi bagian sepeda motornya tidak ada.
Untuk memberi pelajaran agar tidak melakukan kesalahan itu lagi, pemuda tersebut disuruh push-up.
Penertiban berjalan dengan lancar meski ada beberapa pengendara sepeda motor coba melawan dengan jalan menerobos handangan tim gabungan.
Namun upaya mereka sia-sia, sebab tim gabungan lebih cepat dan berhasil menghentikan mereka. Setelah diperiksa, umumnya pengendara yang nekat menerobos ini karena tidak memiliki kelengkapan surat sepeda motor yang dikendarainya.
Usai penertiban, Kanit Shabara Polsek Medan Sunggal, AKP Enan S mengucapkan terima kasihnya karena penertiban yang dilakukan berjalan dengan aman dan lancar.
Dia menilai, penertiban yang dilakukan pagi ini cukup berhasil, sebab selain melakukan penilangan, juga mengamankan sejumlah sepeda motor karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan SIM maupun STNK.
“Semoga penertiban yang kita lakukan ini memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna jalan. Kita berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera agar tidak ada yang ugal-ugalan di jalan raya,†harap AKP Enan S.