penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Padangsidimpuan TA 2015 sebagai salah satu indikator penentu tingkat keberhasilan dan pertimbangan lebih lanjut bagi pengambilan keputusan dimasa yang akan datangPadangsidimpuan, 5/9 (Antarasumut) - DPRD Padangsidimpuan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2015 menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Penyetujuan tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hj Taty Aryani Tambunan, bersama wakil ketua Edi Jurianto Harahap dan Ahmad Yusuf Nasution di Aula Rapat Paripurna DPRD, Senin.
Walikota Andar Amin Harahap dalam sambutannya mengatakan, setelah mendengar pendapat akhir Fraksi yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, pihaknya menyimpulkan masih ada saran berupa aspirasi masyarakat kota Padangsidimpuan yang menuntut perhatian dan harus diakomdoir dalam upaya perbaikan kinerja pemerintah kota Padangsidimpuan dimasa-masa yang akan datang.
Adapun pendapat Banggar terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Padangsidimpuan TA 2015 yang dibacakan Khoiruddin sebagai berikut, realisasi pendapatan sebesar Rp772,2 miliar, realisasi belanja sebesar Rp795,6 miliar. Defisit Rp23,2 miliar. Pembiayaan terdiri dari realisasi penerimaan Rp70,8 miliar, realisasi pengeluaran Rp2,5 miliar, surplus Rp68,3 miliar, maka sisa lebih pembiayaan anggaran TA 2015 Rp45,1 miliar.
Beliau menambahkan, penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Padangsidimpuan TA 2015 sebagai salah satu indikator penentu tingkat keberhasilan dan pertimbangan lebih lanjut bagi pengambilan keputusan dimasa yang akan datang.
Walikota Andar Amin Harahap dalam sambutannya mengatakan, setelah mendengar pendapat akhir Fraksi yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, pihaknya menyimpulkan masih ada saran berupa aspirasi masyarakat kota Padangsidimpuan yang menuntut perhatian dan harus diakomdoir dalam upaya perbaikan kinerja pemerintah kota Padangsidimpuan dimasa-masa yang akan datang.
Adapun pendapat Banggar terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Padangsidimpuan TA 2015 yang dibacakan Khoiruddin sebagai berikut, realisasi pendapatan sebesar Rp772,2 miliar, realisasi belanja sebesar Rp795,6 miliar. Defisit Rp23,2 miliar. Pembiayaan terdiri dari realisasi penerimaan Rp70,8 miliar, realisasi pengeluaran Rp2,5 miliar, surplus Rp68,3 miliar, maka sisa lebih pembiayaan anggaran TA 2015 Rp45,1 miliar.
Beliau menambahkan, penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Padangsidimpuan TA 2015 sebagai salah satu indikator penentu tingkat keberhasilan dan pertimbangan lebih lanjut bagi pengambilan keputusan dimasa yang akan datang.
Pewarta: Khairul AriefEditor : Fai
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.