"Spanduk yang tidak sesuai aturan, bisa merusak keindahan kota, dan membahayakan pengguna jalan," kata Medy.
     Samosir, 30/5 (Antarasumut) - Sebanyak 23 spanduk dari sejumlah titik yang dinilai merusak keindahan Kota Pangururan, Kabupaten Samosir diturunkan personel Satpol PP.
       Menurut staf Satpol PP, Medy Saragih, Senin,  penertiban spanduk telah dilakukan dalam satu minggu di kawasan Tomok, Kecamatan Simanindo hingga ke Kota Pangururan.
     "Sebelum kami musnahkan, kepada pemilik silakan mengambil di kantor Satpol PP 2x24 jam," kata Medy.
    Dia juga mengimbau elemen masyarakat yang ingin memasang spanduk untuk mematuhi ketentuan dan lokasi yang diizinkan pemerintah.
     "Spanduk yang tidak sesuai aturan, bisa merusak keindahan kota, dan membahayakan pengguna jalan," kata Medy.




Pewarta: Waristo
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026