Samosir, 25/10 (Antarasumut) - DPRD dan Pemkab Samosir mensahkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2016 menjadi Perda dalam rapat paripurna yang dilakukan selama dua hari, 24-25 Oktober 2016.
Sebelum pengesahan, sejumlah fraksi di DPRD memberikan masukan atas nota jawaban Bupati Samosir tentang pemandangan perorangan DPRD terkait nota pengantar keuangan P-APBD, supaya serapan anggaran dimaksimalkan dan pelayanan ditingkatkan.
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas upaya keras para Legislatif membahas dan memberikan masukan, Pemkab ke depan akan melakukan perbaikan dan rotasi jabatan lintas SKPD.
Rapidin mengajak seluruh elemen masyarakat baik yang tinggal di Samosir maupun di perantauan untuk mau bergandeng tangan membangun Samosir yang lebih baik.
Keuangan P-APBD Samosir yang disahkan itu, pPendapatan daerah Samosir pada APBD Rp807 miliar, setelah perubahan APBD, menjadi Rp786 miliar atau berkurang Rp20.590 miliar, karena adanya penundaan penyaluran dana alokasi umum.
Sedangkan anggaran belanja senilai Rp891 miliar lebih dari sebelumnya Rp850 miliar atau meningkat sebesar 4 persen.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.