Medan, 5/10 (Antarasumut) - Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Dairi dalam sidang Paripurna, Selasa.
Perda yang ditetapkan yakni Perda penyertaan modal non tunai pada PDAM Tirta Nchiho, perubahan Perda nomor 13 tahun 2014 tentang pembangunan bangunan dan pembentukan struktur perangkat daerah.
Dalam pandangan akhir fraksi terkait Ranperda tersebut, semua fraksi yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, PDIP, Hanura, dapat menerima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dengan beberapa catatan.