Dalam rapat dengan Komisi D DPRD Sumut di Medan, Rabu, Kepala Dinas Bina Marga Sumut Effendi Pohan mengatakan, diantara daerah yang meminta peningkatan status jalan itu adalah Kota Medan, Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat.
Peningkatan status jalan itu disebabkan keterbatasan anggaran kabupaten/kota dalam membangun dan memperbaiki kondisi yang ada.
Dengan peningkatan status menjadi jalan provinsi tersebut, kabupaten/kota berharap kondisi jalan di daerahnya masing-masing dapat dalam kondisi baik.
Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap ruas jalan yang diusulkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi provinsi tersebut.
Pihaknya masih mempersilahkan kabupaten/kota lain di Sumut yang ingin mengajukan usulan peningkatan status jalan menjadi kewenangan Pemrpov Sumut hingga November 2016.
Setiap daerah dapat mengusulkan 15 ruas jalan untuk ditingkatkan statusnya yang diverifikasi terlebih dulu oleh tim dari provinsi.
"Panjang jalan yang mau diusulkan tidak diatur, terserah daerah saja. Satu kabupaten bisa mengusulkan 15 ruas jalan, tapi usulan itu belum tentu bisa dipenuhi karena harus melihat tahapan-tahapannya," katanya.
Menurut dia, setelah menjalankan verifikasi melalui tim tkenis, hasilnya akan diserahkan ke DPRD Sumut agar peningkatan jalannya disetujui.
Setelah adanya persetujuan tersebut, hasilnya akan dibuat menjadi SK Gubernur yang rencana akan dikeluarkan awal tahun 2017.
Penambahan jalan provinsi tersebut tidak bermasalah bagi Pemprov Sumut karena sebagian jalan yang menjadi kewenangan selama ini telah diambil alih Balai Wilayah Jalan Nasional.
"Memang jalan propinsi akan bertambah, karena adanya usulan itu. Namun 300 km dari total jalan 3.048 km jalan provinsi telah diambil alih nasional, Kalau ada tambahan,jumlahnya tidak akan melebihi dari total jalan sebelumnya," ujar Effendi.
Sekretaris Komisi D DPRD Sumut HM Nezar Djoeli menyambuat rencana peningkatan status jalan di kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi.
Hal itu disebabkan pengelolaan infrastruktur jalan selama ini banyak mengalami kendala akibat keterbatasan anggaran kabupaten/kota.
"Jika kabupaten/kota merasa tidak sanggup, sebaiknya diajukan ke provinsi agar ditingkatkan status jalannya," kata politisi Partai Nasdem itu.
Pewarta: Irwan ArfaEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.