Pembahasan KUA dan PPAS PAPBD TA 2016 tersebut akan dilaksakan bersama Pemerintah Kota dengan DPRD dari tanggal 4 Oktober hingga 6 Oktober 2016 sebelum disahkan pada tanggal 7 Oktober 2016 dalam rapat paripurna DPRD PadangsidimpuanPadangsidimpuan, 3/10 (Antarasumut)- PemkotPadangsidimpuan mengajukan Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA dan PPAS PAPBD) TA 2016 ke DPRD.
Wakil Walikota M Isnandar Nasution mengatakan, kegiatan ini merupakan suatu rangkaian proses utama sekaligus awal kegiatan penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Padangsidimpuan.
Hal itu sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan DPRD.
Agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
"Hal ini tentunya harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Padangsidimpuan,"ujar Isnandar.
"Hal ini tentunya harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Padangsidimpuan,"ujar Isnandar.
Pewarta: Khairul AriefEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.