"Kita harapakan Perda yang dihasilkan dengan penuh optimal, baik pikiran dan tenaga bisa mensejahterakan rakyat," kata Bupati.
Samosir, 22/9 (Antarasumut) - Sebanyak empat rancangan Peraturan daerah atau Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Samosir, disahkan DPRD setempat melalui rapat paripurna di gedung Dewan, Kamis.
Ke empat Ranperda yang menjadi Perda itu terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015, tata kelola pasar rakyat percontohan Pangururan dan pasar tradisional kecamatan, izin usaha perdagangan, gudang dan tanda daftar perusahaan serta tata ruang wilayah Samosir 2016-2036.
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon usai rapat paripurna melakukan temu pers untuk membahas beberapa hal terkait pengesahan ranperda tersebut.
Bupati mengatakan, lahirnya empat perda tersebut merujuk pada berbagai kebijakan dan penuh pertimbangan dengan azas mementingkan masyarakat.
"Kita harapakan Perda yang dihasilkan dengan penuh optimal, baik pikiran dan tenaga bisa mensejahterakan rakyat," kata Bupati.
Pewarta: WaristoEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.