Padangsidimpuan, 31/8 (Antarasumut)- Lebih dari 22 persen persen penduduk wajib di Kota Padangsidimpuan belum terekam E-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemko Padangsidimpuan.
Kabid Kependudukan Pemkot Padangsidimpuan Sofyan Arifin Hasibuan S.STP, mengatakan, Rabu, Berharap sebelum 30 September 2016 itu sudah selesai semua.
Ia menambahkan, desakan itu mengingat surat edaran Mendagri nomor 471/1768/SJ, untuk menuntaskan 32.761 Jiwa untuk E-KTP dari total wajib KTP Kota Padangsidimpuan sebanyak 154.531.
Dalam surat edaran Mendagri, paling lambat 30 September 2016 data kependudukan melalui perekaman E-KTP sudah harus selesai.
Oleh sebab itu, dengan perintah dari Pemerintah Pusat yakni dari Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri, se yogyanya kami akan melakukan jemput bola untuk memfasilitasi program Kartu Tanda Pemduduk (KTP) Elektronik dan menuntaskan di Kota Padangsidimpuan.
22 Persen Warga Padangsidimpuan Belum e-KTP
Rabu, 31 Agustus 2016 15:32 WIB 1959
desakan itu mengingat surat edaran Mendagri nomor 471/1768/SJ, untuk menuntaskan 32.761 Jiwa untuk E-KTP dari total wajib KTP Kota Padangsidimpuan sebanyak 154.531