Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan dalam kesempatan itu menyampaikan sebaik apapun institusi yang dibuat jika para personilnya tidak punya kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, institusi tersebut tidak akan ada manfaatnya.
Panwas merupakan salah satu instrumen dari penyelenggaraan Pemilihan Umum, termasuk dalam Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi 2017 yang sudah diatur dalam perundang-undangan Pemilu.
Diharapkan para panwas bekerjalah secara profesional, pelajari peraturan yang berlaku, tetap melakukan koordinasi dengan Gakkumdu dari Kejaksaan dan Polisi.
Bersikaplah secara adil dalam setiap mengambil keputusan, dan keadilan yang utama ada dalam hati nurani masing-masing, tidak berpihak kepada siapapun, ujarnya.
Diminta Walikota, Panwas Kecamatan jika mengalami hambatan atau kendala dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan camat setempat untuk suksesnya Pilkada tersebut.