Penjabat Wali Kota Pematangsiantar Jumsadi Damanik di Pematangsiantar, Rabu, mengatakan, pihaknya memahami capaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tersebut karena baru tahun 2015 penggunaan sistem akuntansi berbasis aqrual diterapkan.
Menurut dia, perubahan sistem tersebut membutuhkan penyesuaian di tingkat aplikasi dan teknisnya.
"Kita optimistis untuk memperbaikinya tahun 2016," katanya usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Sumut di Medan.
Kepala Perwakilan BPK Sumut VM Ambar Wahyuni menjelaskan, pengecualian yang menjadi catatan dan rekomendasi pihaknya terkait masalah validasi aset-aset daerah.
Selain Kota Pematangsiantar, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat juga belum menerapkan sistem akuntansi pengelolaan keuangan daerah berbasis aqrual yang sudah diberlakukan.
Ambar mengatakan, BPK senantiasa mendorong pemerintah daerah untuk semakin teliti mendata serta memvalidasi seluruh aset-aset daerah demi perbaikan laporan keuangan, sekaligus perbaikan layanan kepada masyarakat.
Ambar juga menekankan, agar wali kota/bupati bersama-sama dengan pimpinan DPRD untuk lebih mengefektifkan pengelolaan keuangan daerah dalam rangka perbaikan kinerja, sehingga capaian opini bisa ditingkatkan.
Pewarta: WaristoEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.