pada hari Kamis lalu dilaksanakan di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yang diikuti sebanyak 60 pasang dan selanjutnya menyusul Kecamatan Padangsidimpuan Utara Sebanyak 85 pasanganPadangsidimpuan 23/5 (Antarasumut)- Pengadilan Agama kembali melaksanakan Isbat Nikah dan menikahkan secara gratis bagi warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin dengan sebanyak 85 pasangan isbat nikah sebagai peserta Isbat Nikah.
Prosesi persidangan nikah Itsbat yang dipimpin majelis hakim dari Pengadilan Agama (PA) kota Padangsidimpuan sesuai dengan syariah Islam berlangsung tertib dan aman.
Kadis Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Fachruddin Siregar mengatakan nikah Itsbat ini dilaksanakan merupakan dari program Disdukcapil yang bekerja sama dengan PA Padangsidimpuan, dan Kementrian Agama Padangsidimpuan dengan sasarannya seluruh warga Padangsidimpuan yang telah menikah namun belum memiliki kartu nikah secara sah menurut Administrasi Negara.
Fachruddin Siregar lagi-lagi mengatakan, pelaksanaan Itsbat nikah ini dilakukan sebagai wujud kepedulian dalam merespon aspirasi masyarakat khususnya bagi keluarga yang belum memiliki kartu nikah sebagai bukti sudah sah sebagai suami istri untuk administrasi kependudukan.
Nikah Itsbat ini kita gelar secara bergiliran disetiap kecamatan se-Pemko Padangsidimpuan, dan sebelumnya telah kita gelar di Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kecamatan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, pada hari Kamis lalu dilaksanakan di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yang diikuti sebanyak 60 pasang dan selanjutnya menyusul Kecamatan Padangsidimpuan Utara Sebanyak 85 pasangan Senin ini yang dilaksanakan, katanya.
Pewarta: Khairul Arief: khairularief
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.