Kartu Indetitas Anak (KIA) di Sumut hanya ada di 2 Kota, Tebing Tinggi dan Tanjung Balai, manfaatnya sangat banyak, sebagai meningkatkan pendataan,perlindungan dan pelayanan publik memenuhi hak konstitusional wNI.
Tebing Tinggi,19/5(Antarasumut)- Dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia Kota Tebing Tinggi dijadikan pilot proyek Kartu Indetitas Anak (KIA) tahun 2016 di Sumatera Utara.

33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara hanya ada 2 Kota yang mendapatkan program KIA dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yakni Kota Tebing Tinggi dan Kota Tanjung Balai.

Hal ini disampaikan Walikota Tebing Tinggi Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan.MM pada sosialisasi pelaksanaan program KIA Kamis (19/5) di Pondok Bagelen yang dihadiri Indarson dan Puji Astuti dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.RI.

Disampaikan Walikota, 50 Kabupaten/Kota yang mendapat program KIA ini salah satunya Kota Tebing Tinggi, dan ini merupakan reward dari Pemerintah Pusat melalui Kemendagri RI karena suksesnya Tebing Tinggi dalam urusan penerbitan akte kelahiran,jelasnya

Menurutnya pelaksanaan program penerbitan KIA sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen indetitas bagi setiap penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun.

Dan ini dilakukan sebagai pengakuan bentuk pemenuhan kewajiban dokumen indetitas bagi setiap penduduk Kota Tebing Tinggi karena KIA merupakan Dokumen Negara yang diberikan kepada anak,ujarnya.

Diharapkan Walikota,Camat, Lurah dan Disdukcapil harus mempromosikan KIA ini melalui media cetak, electronik, radio, baleho atau spanduk, khususnya disekolah-sekolah, lakukan dengan serius dan baik.

KIA ini banyak sekali manfaatnya sebagai tanda bukti diri yang sah,dan dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran sekolah di salah satu Kabupaten/Kota.

Juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan transaksi keuangan di Bank dan Kantor Pos,pelayanan di Puskesmas atau Rumah Sakit,pembuatan dokumen keimigrasian,urusan asuransi,santuan kematian dan juga pencegahan perdagangan anak,Katanya.

Indarson dari Dirjen Dukcapil Kemengri RI mengatakan tujuan pemerintah menerbitkan KIA ini untuk meningkatkan pendataan,perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekdako Tebing Tinggi Johan Samose Harahap.SH.MSP,Asisten I Bid.Pemerintahan Drs.H.Agussalim,Kadisdukcapil M.Dimyathi, Camat dan Lurah Se Kota Tebing Tinggi.






Pewarta: Dhani Elison
: Dhani Elison

COPYRIGHT © ANTARA 2026