Bencana Alam, Bencana Sosial, ketersediaan cadangan pangan tersebut bisa saja terjadi jika bahan baku pangan tidak tersedia secara cukup dan berkelanjutan
Padangsidimpuan 7/5 (Antarasumut)- Cadangan Pangan penting dipertahaankan dalam waktu dekat dan waktu lama untuk setiap masyarakat.

Seperti yang dijelaskan Kasubbid Ketersedian dan Kerawanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan Sumut, Sabtu sore, Abdul Mutalib Damanik saat ini Provinsi Sumatera Utara harus mempertahanakan Cadangan Pangannya, mulai dari perdesaan, dan Kabupaten/Kota.

Melihat pentingnya Cadangan Pangan berdasarkan Undang-Undang Pangan Nomor 8 tahun 2012, dari beberapa aspek seperti Kekurangan Pangan yang disebabkan Bergejolaknya Harga, Bencana Alam, Bencana Sosial, ketersediaan cadangan pangan tersebut bisa saja terjadi jika bahan baku pangan tidak tersedia secara cukup dan berkelanjutan.

Kemudian untuk cadangan pangan di tingkat masyarakat dalam tiga bulan sekali paling tidak harus tersedia 500 kilogram akuivalen dalam skala rumah tangga sehingga kebutuhan pangan pokok harus tersedia berdasarkan potensi cadangan pangan lokal.

Abdul Mutalib Damanik juga menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 65 Tahun 2010 mewajibkan adanya lembaga cadangan pangan masyarakat minimal 1 atau 2 unit di setiap Kecamatannya sehingga nantinya berfungsi untuk antisipasi masalah pangan musim paceklik, gagal panen, bencana alam skala lokal dan antisipasi keterlambatan pasokan pangan dari luar.

Kita tidak bisa menolak jika saat ini kita masih menerima pasokan pangan hasil produksi pertanian dari luar, ini memang masih menjadi Pekerjaan Rumah dalam mempertahankan cadangan pangan skala lokal.

Dan tidak menutup kemungkinan saat ini Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara masih banyak kekurangan stok cadangan pangan dalam jumlah berkelanjutan, ucapnya.

Pewarta: Khairul Arief
: khairularief

COPYRIGHT © ANTARA 2026