"Tidak pernah terjadi harga turun jelang hari besar khususnya Ramadhan.Yang ada naik atau stabil," kata pedagang daging di Pasar Petisah, Sofian di Medan, Jumat.
Dia mengatakan itu saat berdialog dengan Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba yang didampingi Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumut (P3TSU), Tomi Japutra dan pengurus lainnya melakukan peninjauan harga berbagai bahan pokok di pasar itu.
Menurut Sofian yang mengaku sudah tahunan berjualan daging, harga Rp110.000 per kg pekan ini pun sebenarnya tergolong stabil sejak tahun 2015.
Oleh karena sudah lama berlangsung stabil itu, katanya, penurunan harga seperti yang diharapkan Presiden Joko Widodo sulit bahkan pesimis bisa terjadi.
"Tidak naik lagi aja sudah syukur karena ketersediaan daging di Sumut juga sebenarnya terbatas yakni dari sapi impor," katanya.
Dia menegaskan, harga daging sapi di Sumut pekan ini, paling rendah atau murah dari daerah Sumatera lainnya.
Di Aceh, misalnya, kata dia, harga daging sudah Rp125.000 per kg.
Akibat harga lebih mahal, pedagang dan konsumen dari Aceh banyak membeli daging ke Medan.
"Bisa jadi nantinya pasokan daging di Sumut semakin terbatas karena `lari` ke Aceh," katanya.
Menjawab pertanyaan tentang harga daging kerbau, menurut Sofian hanya lebih murah sedikit dari sapi.
Namun peminat daging kerbau sangat minim di Sumut sehingga pedagang cenderung tidak mendagangkannya.
Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba mengatakan, hasil perbincangan dengan pedagang dan pengamatan di pasar, menimbulkan kekhawatiran akan naiknya harga daging dan bahan pokok lainnya.
"Kondisi ini harus segera diantisipasi TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) Sumut dan kabupaten/kota.Apalagi ada harapan Presiden Joko Widodo harga bahan pokok stabil dan bahkan turun dimana harga daging sekitar Rp80ribuan,"katanya.
Menurut Parlindungan, kebijakan Pemerintah Pulau Penang, Malaysia yang bisa mengintervensi harga bahan pokok seperti daging di pasar , perlu ditiru.
"Hasil peninjauan ke pasar tradisional Pulau Penang, seperti Pasar Pulau Tikus, pemerintah Penang melalui semacam Dinas Perdagangannya bisa melakukan tindakan kepada pedagang yang menaikkan harga di atas batas kewajaran," katanya.
Di Penang, ujar Parlindungan, kenaikan harga saat mendekati hari besar seperti Ramadhan diperbolehkan hanya sekitar 10 persen.
Lebih dari 10 persen, pedagang dan pemasoknya ditegur atau bisa dijatuhi sanksi.
"Saya rasa itu bisa dilakukan dengan pembentukan HET (harga eceran tertinggi)," katanya.
HET, kata dia, bukan hanya mengamankan konsumen dengan mendapatkan harga wajar, tetapi juga melindungi pedagang dan peternak.
Dengan harga stabil, konsumen tidak dirugikan dari harga yang berflutuasi dengan kecenderungan naik, sedangkan bagi pedagang, keuntungannya bisa stabil.
Harga jual yang stabil dengan harga wajar itu sendiri akan membuat masyarakat tertarik beternak sapi.
"Dengan meningkatnya bisnis peternakan sapi, maka impor sapi atau langsung daging beku Sumut maupun Indonesia bisa ditekan.Bahkan Sumut bisa ekspor kalau produksinya surplus," kata Parlindungan yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut itu.***3***
(T.E016/B/T013/T013) 06-05-2016 16:53:23
Pewarta: Evalisa SiregarEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.