Simalungun, Sumut, 15/4 (Antara) - Sebagian hotel dan penginapan di kota turis Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga mencemari perairan Danau Toba, karena tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Simalungun Misliani Saragih di Simalungun, Jumat, mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan dan meneliti hotel dan penginapan di wilayah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon yang tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan atau UPL.
BLH bersama dengan anggota DPRD Simalungun dari Komisi I ke Parapat khusus meneliti limbah hotel dan penginapan yang ada di kawasan wisata tersebut.
Dari hasil pantauan dan penelitian, sebagian besar hotel, penginapan, dan restoran di Parapat yang bukan kategori hotel berbintang, membuang limbahnya langsung ke Danau Toba tanpa melalui proses pengolahan.
Keadaan itu mengancam keberadaan dan kualitas air Danau Toba, sedangkan pemerintah pusat telah menetapkan danau kebanggaan masyarakat Sumatera Utara itu menjadi destinasi wisata dunia.
Sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, setiap perusahaan termasuk hotel, penginapan, dan restoran yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
Namun pihaknya sulit melakukan tindakan karena tidak memiliki penyidik PNS, sehingga lebih mengedepankan pembinaan dan mendorong pengusaha hotel dan restoran agar melengkapi dokumen pengelolaan limbahnya.
Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik mengharapkan Pemkab Simalungun menyosialisasikan kepada para pengusaha hotel, penginapan, dan restoran di Parapat tentang pentingnya melengkapi dokumen UPL.
"Duduk bersama dengan pelaku wisata dan usaha, sehingga kedepan ada satu wadah (tempat khusus) untuk menampung dan proses limbah, sebelum dapat dibuang ke danau," ujar politisi Partai Nasdem itu. ***1***
(T.KR-WRS/B/I023/I023) 15-04-2016 17:23:04
Sebagian Hotel Di Parapat Tidak Miliki Ipal
Jumat, 15 April 2016 17:23 WIB 2289