Simalungun, Sumut, 8/3 (Antara) - KPU Daerah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2016-2021, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan gugatan hasil pilkada susulan.

Komisioner Divisi Hukum dan Humas, Puji Rahmat Harahap, Selasa, mengatakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik berencana mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

"Meski gugatan dicabut, KPU Simalungun masih menunggu putusan MK, untuk menjadwalkan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih," kata Puji.

Sedangkan gugatan ke PTUN Medan terkait persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun, tidak mempengaruhi penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Rencana pasangan calon Tumpak-Irwanysah ke PTUN Medan disesalkan Forum Peduli Rakyat (Forpera) Pematangsiantar-Simalungun, Samsudin Harahap.

Dia menilai, gugatan tersebut menunjukan sikap tidak "legowo" (ikhlas) terhadap hasil pilkada Simalungun yang telah dimenangkan pasangan JR-Amran.


Samsudin mengatakan, penetapan pasangan calon JR-Amran sebagai peserta Pilkada susulan sudah melalui sidang PT-TUN Medan dan Mahkamah Agung.


Jika kemudian pasangan Tumpak-Irwansyah menggugat kembali ke PTUN Medan terkait persyaratan calon, dia menilai pasangan ini tidak "legowo" menerima kekalahan.


Dia mengimbau pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun yang kalah dalam pilkada untuk bersatu dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati pemenang pilkada guna membangun Simalungun. ***2***





(T.KR-WRS/C/S023/S023) 08-03-2016 15:07:14

Pewarta: Waristo
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026