Padangsidimpuan 1/3 (Antarasumut) - Pemkot Padangsdimpuan mengajukan 18 rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk dibahas agar selanjutnya dapat dapat menjadi perda.
Pengajuan ke-18 ranperda tersebut disampaikan Wali Kota Padangsidimpuan , Andar Amin Harahap pada rapat paripurna DPRD Padangsidimpuan, Selasa.
"Kami berharap ranperda yang kami ajukan ini nantinya dapat dibahas untuk ditetapkan menjadi perda demi menunjang pembangunan dan kemajuan kota Padangsidimpuan," kata Andar.
Dari 18 item perda yang diajukan tersebut, sembilan merupakan ranperda baru dan sembilan perubahan atas perda yang sebelumnya.
Ranperda yang baru diajukan yakni Ranperda tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, tentang pedoman teknis izin mendirikan bangunan, tentang pedoman teknis izin gangguan, tentang bangunan gedung.
Kemudian tentang pedoman pengelolaan pasar, tentang pengelolaan barang milik daerah, tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota padangsidimpuan.