Medan, 12/2 (Antara) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional Sumatera Utara mulai 1 April 2016 menurunkan harga tiket kereta api ekonomi bersubsidi rute Medan-Siantar-Medan dan Medan-Tanjungbalai-Medan mengikuti penurunan harga BBM.
"Penurunan tarif kereta api itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 198 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi," ujar Humas Divre I Sumut Kereta Api Indonesia (KAI) Rapino Situmorang di Medan, Jumat.
Penurunan tarif kereta api itu, kata dia, juga untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) dan sebagai respon pemerintah atas turunnya harga BBM.
Menurut dia, penurunan harga tiket untuk di kedua rute tersebut sebesar tujuh persen.
Untuk KA Putri Deli relasi Medan-Tanjung Balai-Medan misalnya turun dari Rp30.000 menjadi Rp28.000 per tiket dan KA Siantar Ekspres (Medan-Siantar-Medan) turun dari Rp25.000 menjadi Rp23.000.
"Bagi penumpang yang sudah membeli tiket dengan harga lama, maka manajemen KAI akan mengembalikan selisih atau kelebihan dari tarif lama dan baru kepada penumpang," katanya.
Pengembalian uang kelebihan harga tiket itu dilakukan di stasiun kedatangan dengan cara menunjukkan tiket kereta api dan KTP asli sesuai nama pada tiket tersebut.
Ia mengataka, kereta api Medan-Siantar dan Medan-Tanjung Balai itu cukup diiminati penumpang, khususnya di akhir pekan.
Adapun rute Medan-Siantar itu setiap harinya dua kali yakni Medan-Siantar satu kali dan Siantar-Medan satu kali, sementara frekuensi Medan-Tanjungbalai-Medan sejumlah enam kali dengan rincian tiga kali dari Medan dan tiga kali dari Tanjungbalai.
"Diharapkan penurunan tarif menjadi tambahan daya tarik angkutan kereta api di ke dua rute itu," kata Rapino. ***3***
(T.E016/B/I023/I023) 12-02-2016 18:19:49
Harga Tiket Kereta Api Turun
Jumat, 12 Februari 2016 18:19 WIB 2670
Bagi penumpang yang sudah membeli tiket dengan harga lama, maka manajemen KAI akan mengembalikan selisih atau kelebihan dari tarif lama dan baru kepada penumpang