"Benar ada tiga oknum anggota polisi yang dipecat," kata Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Mulya Hakim Solichin di Binjai, Selasa.
Pemecatan tersebut dilakukan terhadap Briptu RMP, Briptu STP, dan Bripka AS karena banyak kesalahan dan dinilai tidak layak lagi untuk dipertahankan lagi sebagai angota Polri.
Mulya Hakim menjelaskan, pemecatan terhadap Briptu RMP dimulai saat melapor telah mendapatkan hukuman berguling-guling di lapangan oleh Kompol Sutrisno Hadi.
Namun, karena kelelahan Briptu RMP mengaku langsung dianiaya. Masalah itu sudah lama terjadi, bahkan sebelum AKBP Mulya Hakim Solichin menjabat Kapolres Binjai.
Selain masalah melaporkan pimpinannya ke Propam Polda Sumut, Briptu RMP juga diketahui pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, memeras masyarakat, dan lain sebagainya.
Perwira Polri yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan akan menjatuhkan hukum bagi personel yang melakukan kesalahan. ***2***
(T.KR-IFZ/C/I023/I023) 12-01-2016 19:30:44
Pewarta: imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.