Medan, 2/12 (Antara) - Bareskrim Mabes Polri secara resmi menahan Direktur Utama PT Agro Lintas Nusantara (ALN), Yosua Irawan Lau  terkait tindak pidana pemalsuan Akta Otentik yang digunakan sebagai salah satu upaya untuk merampas lahan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara  di Mandailing Natal, Sumut.

Kuasa Hukum Koperasi Pengembangan (KP)  Universitas Sumatera Utara (USU) dari Kantor Hukum Nasution, Ginting & Partner , Sedarita Ginting, di Medan, Rabu, mengatakan,  penahanan terhadap Yosua Irawan Lau dilakukan sejak Jumat 27 November 2015 .

Informasi penahanan berdasarkan surat dari Mabes Polri, No: B/145/XI/2015/Tipidter, perihal SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tanggal 30 November 2015.

Penahanan dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Mabes Polri.  

"Kami memberi apresiasi terhadap langkah Mabes Polri yang melakukan penyidikan dan penahanan terhadap Direktur PT ALN, Yosua Irawan Lau," ujar Sedarita Ginting.

Diharapkan, Mabes Polri tidak berhenti menindak lanjuti kasus yang dilaporkan oleh Sekretaris KP USU, Darwin Dalimunthe.

Dirut PT ALN, Yosua Irawan Lau dan mantan Bupati Madina, Hidayat Batubara dilaporkan dengan LP No: LP/596/V/2015/Bareskrim tanggal 11 Mei 2015.

Laporan itu menyangkut tentang  dugaan tindak pidana memalsukan Akta Otentik yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu pada Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP atau pasal 266 KUHP.

"Tidak  tetutup kemungkinan mantan Bupati Madina, Hidayat Batubara yang juga dilaporkan  tentang penyalahgunaan wewenang, menjadi tersangka dan ditaahan," ujar Sedarita Ginting.

Mabes Polri juga diharapkan membuka kasus itu secara objektif dan profesional, agar siapa-siapa yang terindikasi melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut semuanya terungkap.

Terkait Notaris Bertha Herawati yang mengeluarkan Akta Otentik soal Perjanjian, Pelepasan Hak dan Kerjasama Pembangunan Perkebunan Sawit untuk PT ALN, menurut Sedarita Ginting, Mabes Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap notaris tersebut.


Pewarta: Evalisa Siregar
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026