Kuasa Hukum Koperasi Pengembangan (KP) Universitas Sumatera Utara (USU) dari Kantor Hukum Nasution, Ginting & Partner , Sedarita Ginting, di Medan, Rabu, mengatakan, penahanan terhadap Yosua Irawan Lau dilakukan sejak Jumat 27 November 2015 .
Informasi penahanan berdasarkan surat dari Mabes Polri, No: B/145/XI/2015/Tipidter, perihal SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tanggal 30 November 2015.
Penahanan dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Mabes Polri.
"Kami memberi apresiasi terhadap langkah Mabes Polri yang melakukan penyidikan dan penahanan terhadap Direktur PT ALN, Yosua Irawan Lau," ujar Sedarita Ginting.
Diharapkan, Mabes Polri tidak berhenti menindak lanjuti kasus yang dilaporkan oleh Sekretaris KP USU, Darwin Dalimunthe.
Dirut PT ALN, Yosua Irawan Lau dan mantan Bupati Madina, Hidayat Batubara dilaporkan dengan LP No: LP/596/V/2015/Bareskrim tanggal 11 Mei 2015.
Laporan itu menyangkut tentang dugaan tindak pidana memalsukan Akta Otentik yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu pada Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP atau pasal 266 KUHP.
"Tidak tetutup kemungkinan mantan Bupati Madina, Hidayat Batubara yang juga dilaporkan tentang penyalahgunaan wewenang, menjadi tersangka dan ditaahan," ujar Sedarita Ginting.
Mabes Polri juga diharapkan membuka kasus itu secara objektif dan profesional, agar siapa-siapa yang terindikasi melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut semuanya terungkap.
Terkait Notaris Bertha Herawati yang mengeluarkan Akta Otentik soal Perjanjian, Pelepasan Hak dan Kerjasama Pembangunan Perkebunan Sawit untuk PT ALN, menurut Sedarita Ginting, Mabes Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap notaris tersebut.
Pewarta: Evalisa SiregarEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.