"Anggota Denintel mengamankan tersangka, dan menyita barang bukti seberat 200 gram sabu-sabu, 1 buah KTP, dan 1 buah dompet, serta dibawa ke Mako Denitel I/BB guna pemeriksaan lebih lanjut,"Medan, 10/11 (Antara) - Personel Denintel Kodam I Bukit Barisan menggerebek rumah bandar narkoba dan meringkus dua tersangka berinisial SG (35) warga Kecamatan Medan Timur, serta NSR (46) warga Kecamatan Medan Labuhan Belawan.
Komandan Detasemen Intelijen Kodam I/BB, Letkol Jhoni Marpaung melalui Kaur Media Massa Kodam I/BB, Kapten Inf Yamin Sohar di Medan, Selasa, mengatakan tersangka SG ditangkap, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, Senin (9/11).
Petugas langsung turun ke lokasi, dan ternyata memang benar SG melakukan transaksi sabu-sabu di Warung Deso Jalan Gaperta Ujung Medan.
"Anggota Denintel mengamankan tersangka, dan menyita barang bukti seberat 200 gram sabu-sabu, 1 buah KTP, dan 1 buah dompet, serta dibawa ke Mako Denitel I/BB guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapten Yamin.
Dia menjelaskan, petugas melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka JH dan menggerebek rumahnya di Jalan Karya Seuku Medan yang diduga pemasok dan menyimpan sabu-sabu.
Namun, saat dilakukan penangkapan terhadap JH, dia berhasil melarikan diri.
Dari dalam rumah tersangka itu, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus sabu seberat sekitar 33,77 gram dan 19,37 gram, dan dengan total keseluruhan mencapai 53,14 gram.
Selain itu, juga disita 4 butir pil ekstasi, 1 buah timbangan elektronik, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 alat pres plastik, 1 unit mesin penghitung uang, 1 buah recyper CCTV, 1 buah tabung oksigen, dan 1 unit alat penghisap sabu elektronik.
Satu buah STNK sepeda motor Yamaha Vixion, 4 buah buku catatan pembukuan, 4 buag mancis, 1 buah buku tabung Bank BCA, 1 buah buku tabung Bank Mandiri, 1 buah slep tranfer Bank Mandiri, 1 foto pengantin, 6 lembar print rekening koran Bank BNI, 1 HP merek Samsung.
Yamin menambahkan, di tempat yang berbeda, Anggota TNI AD itu, berhasil meringkus tersangka NSR bandar sabu-sabu di Jalan Pasar Lama Gudang Kapur, Kecamatan Medan Labuhan Belawan.
Barang bukti disita seberat 30 gram sabu, 18 gram ganja, 1 timbangan elektronik, 1 buah laptop, 1 buah HP dan 1 bundel plastik tempat pembungkus sabu.
"Kedua tersangka tersebut dan berikut barang bukti narkoba akan diserahkan ke Polresta Medan," katanya. ***2***
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.