Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan peraturan yang terkait. Diantaranya UU ekonomi, Konsumen dan UU lainya
Kisaran, 23/9, (Antarasumut) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Asahan  berhasil mengungkap pengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram ke gas non subsidi tabung 12 kg dan mengamankan 2 tersangka Ulan (33) dan Adit (29) beserta puluhan tabung gas serta alat pengoplos. Rabu.

Pelaku kasus dugaan tindak pidana pengoplosan elpiji bersubsidi bakal dijerat dengan undang-undang ekonomi tentang minyak dan gas dan UU konsumen.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan peraturan yang terkait," kata Waka Polres Asahan, Kompol D Purba, Rabu (23/9) di Polres Asahan saat melakukan press release.

Waka Polres yang didampingi Kasat Reskrim Polres, AKP A. Siringoringo menjelaskan penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 17 September 201 5 lalu di rumah tersangka Ulan (33) jalan Sei Silau, Kelurahan Tebing Kisaran, Kabupaten Asahan.

“Terungkapnya pratik pengoplos gas subsidi ini berkat informasi dari masyarakat sehingga kita dapat menindaknya secara cepat,“ cetus D. Porba

Terkait dengan keterlibatan pihak lain, seperti  pangkalan atau agen, Waka Polres mengatakan pihaknya akan terus mengembagkan penyelidikan. “ Pengkauan tersangka praktik pengoplosan elpiji baru saja dilakukan, namun kita tidak percaya begitu saja, kita akan telusuri kepihak lain,’ ungkap Waka Polres.

Selain memaparkan kasus pengoplos gas subsidi, Waka Polres juga memaparkan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh tiga tersangka. Dengan modus mengambil kunci kontak korban di dalam rumah dan langsung menngambil sepeda motor   



Pewarta: indra
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026