Padangsidimpuan, 11/9 (Antarasumut) - DPRD Kota Padangsidimpuan menyetujui rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PAPBD) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2015.
Persetujuan DPRD itu dituangkan dalam naskah berita acara yang ditandatangani Ketua DPRD Hj.Taty Aryani Tambunan, SH dan walikota Andar Amin Harahap.
Adapun komposisi KUA dan PPAS PAPBD tersebut yakni belanja semula sebesar Rp.782.380.725.304,- menjadi sebesar Rp.863.765.983.199,- yang dipergunakan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Belanja langsung direncanakan semula sebesar Rp.456.477.267.506,- menjadi sebesar Rp.473.584.595.452,- dan belanja lagnsung sebesar Rp. 390.181.387.747,- Apabila dibandingkan dengan belanja pada APBD Tahun
2015 terdapat penambahan belanja sebesar Rp. 81.385.257.895,- atau bertambah sebesar 10-40 persen.
Kemudian, penapatan asli daerah (PAD) semula sebesar Rp.56.027.871.882,- menjadi sebesar Rp.78.587.530.960,-, dana
perimbangan semula sebesar Rp.555.799.518.000,- menjadi sebesar Rp.556.543.543.026,-. Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula sebesar Rp.145.873.891.406,- menjadi sebesar Rp.163.937.674.048,-.
Walikota Andar Amin Harahap dalam sambutannya mengatakan sangat merespon dengan positif dan memahami berbagai saran berupa aspirasi yang telah disampaikan dan diupayakan dalam kebijakan umum anggaran terhadap masalah-masalah pembangunan di Kota
Padangsidimpuan.
"Untuk itu kami tetap meresponnya namun sangat tergantung kepada teknis dan kemampuan pendanaan yang kita miliki dan
ketersediaan waktu yang ada," katanya.