"Pencabutan nomor ini tidak bisa diwakilkan"
Samosir, Sumut, 24/8 (Antara) - KPUD Kabupaten Samosir, Sumatera utara, menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2015-2020 melalui rapat pleno tertutup, di Pangururan, Senin.

Menurut Ketua KPUD Samosir, Suhadi Situmorang, penetapan ini sesuai ketentuan Pasal 67 ayat 2 PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2015.

Suhadi menegaskan, hasil penelitian pihaknya, berkas empat pasangan calon memenuhi persyaratan atas nama dan partai pengusung.

Mereka itu, Raun Sitanggang-Pardamean Gultom diusung Partai Nasdem, PKB dan PAN dengan jumlah tujuh kursi di legislator, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (PDIP enam kursi), Hatorangan Simarmata-Oloan Simbolon (Partai Gerindra dan Demokrat enam kursi), Alusdin Sinaga-Ober SP Sagala (Partai Golkar dan Hanura enam kursi).

Suhadi berpesan melalui tim penghubung, agar keempat pasangan calon hadir untuk pencabutan nomor urut di Wisma AE Manihuruk, Selasa (25/8).

"Pencabutan nomor ini tidak bisa diwakilkan," tegas Suhadi. ***2***




Pewarta: Waristo
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026