Medan, 27/7 (Antara) - Surat Edaran nomor 402 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum mempermudah pasangan bakal calon untuk mendaftar dalam pemilihan kepala daerah.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Senin, mengatakan burat edaran tersebut berisi tentang penyempurnaan dan penegasan terhadap aturan dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Melalui surat edaran tersebut, pasangan bakal calon mendapatkan sedikit kemudahan untuk melengkapi berkas yang diajukan ketika mendaftar ke KPU.

Kemudahan tersebut diberikan dengan pertimbangan keterbatasan waktu bagi pasangan bakal calon untuk mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

Menurut dia, dua hal yang menjadi perhatian penting dalam surat edaran tersebut adalah kemudahan dalam penyiapan laporan tentang rekening khusus dan naskah visi misi.

Melalui surat edaran itu, pasangan bakal calon tetap dapat mendaftarkan diri ke KPU meski rekening khusus dan naskah visi misi tersebut belum selesai.

"Solusinya, pasangan bakal calon cukup membuat pernyataan bahwa dua syarat itu sedang dalam proses pembuatan," katanya.

Namun pasangan bakal calon tersebut harus dapat menyelesaikan berkas tentang rekening khusus dan naskah visi misi itu pada masa perbaikan.

Kemudahan dan solusi itu diberikan KPU karena memahami dinamika yang dihadapi pasangan bakal calon ketika menjalin koalisi untuk memnuhi persyaratan dukungan.

Tidak tertutup kemungkinan ada bakal calon yang rekomendasi dukungannya didapatkan pada hari-hari mendekati masa pendaftaran sehingga belum sempat menyiapkan naskah visi misi.

Demikian juga dengan kesepakatan koalisi yang mungkin dibuat mendekati masa pendaftaran sehingga belum sempat diurus ke pihak perbankan.

"Jadi, memang tidak ada yang luar biasa, tetapi surat edaran itu memberikan solusi kalau ada keragu-raguan," kata Benget.

Pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dari KPU RI dan telah menyosialisasikan materinya kepada komisioner di 23 kabupaten/kota di Sumut yang akan menyelenggarakan pilkada.

Sebelumnya, KPU RI menerbitkan surat edaran nomor 402 perihal pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk menjadi perhatian KPU di daerah menjelang pembukaan pendaftaran calon.

Surat edaran itu berisi penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran untuk pemilihan kepala daerah, salah satunya menyebutkan bahwa pasangan calon wajib memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

Berkas persyaratan pencalonan diantaranya menyangkut keabsahan kepengurusan partai politik tingkat pusat dan daerah. Sedangkan persyaratan calon lebih merujuk ke aspek pribadi pasangan calon, seperti usia, daftar kekayaan, rekam jejak hukum, dan lain-lain.

Sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, untuk partai yang mempunyai dua kepengurusan, pasangan calon yang diusung oleh masing-masing pihak kepengurusan adalah sama. ***2***

(T.I023/B/R. Malaha/R. Malaha)

Pewarta: Irwan Arfa
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026