Limapuluh, 9/2 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Batubara selama tahun 2014 telah mengundangkan sebanyak 14 peraturan daerah, yang diharapkan dengan adanya perda tersebut akan semakin membuat daerah itu semakin maju.

Hal itu dikatakan Bupati Batubara OK Zulkarnain pada dalam sambupatn tertluisnya yang dibacakan Asisten Bidang pemerintahan dan Kesra Ahmadan Chair pada upacara Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Batubara, Senin, (9/2).

Adapun ke14 Perda Kabupaten Batubara yang telah diundangkan tersebut adalah ABPD Tahun 2014, Izin Usaha Jasa Kontruksi, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan nama Desa Siajam menjadi Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai.

Kemudian Penetapan Desa Sentang Kecamatan Tanjung Tiram, dan Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih di Kabupaten Batubara, Bangunan Gedung, Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT.Pembangunan Batra Berjaya dan PT. Bank Sumut, Pertanggungjawaban Pelaksana APBD TA.2014.

Selanjutnya Perubahan APBD TA.2014, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2019, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pengelolaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, RPJMD Kab. Batubara Tahun 2013-2018 serta APBD TA 2015.

Ke-14 Perda tersebut akan menjadi Produk hukum Pemerintah Kabupaten Batubara setelah disahkan dan mendapat evaluasi dari Provinsi Sumatera Utara.

Ia berharap kepada seluruh SKPD, jika ada Ranperda yang akan di ajukan pada tahun 2015 ini kiranya dapat menyampaikan ke Bagian Hukum Setdakab Batubara guna di teruskan ke DPRD Kab Batubara yang nantinya di bahas di luar Prolegda (Non Prolegda) tergantung kepentingan atau urgensi Ranperda tersebut atau di bahas pada Prolegda tahun 2016.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026