Medan, 13/4 (Antara) - Sembilan dari 23 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak di Provinsi Sumatera Utara belum memiliki anggaran kegiatan.

Dalam dialog yang diselenggarakan salah satu stasiun radio di Medan, Senin, anggota KPU Sumut Yulhasni mengatakan kondisi itu disebabkan pilkada untuk sembilan daerah tersebut ditetapkan belakangan.

Awalnya, KPU RI hanya akan memberlakukan pilkada secara serentak untuk 14 kabupaten/kota di Sumut yang akan diselenggarakan pada 16 Desember 2015.

Ke-14 daerah itu adalah Kota Medan, Binjai, Sibolga, Pematang Siantar, Kabupaten Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Asahan, Labuhan Batu, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Simalungun, dan Labuhan Batu Utara.

Ke-14 daerah tersebut memiliki kesiapan sejak lama dalam penganggaran karena usul anggaran sudah diajukan pada tahun sebelumnya.

Namun, setelah peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) tentang pilkada ditetapkan menjadi UU, ada penambahan sembilan daerah lain di Sumut untuk menyelenggarakan pilkada serentak.

Kesembilan daerah itu adalah Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Karo, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, dan Kota Gunung Sitoli.

Disebabkan keputusan pelaksanaannya diumumkan belakangan, KPU di sembilan kabupaten/kota tersebut harus "tancap gas" dalam pengajuan anggaran pilkada.

Dari proses yang dijalankan, sebagian KPU kabupaten/kota sudah mengajukan anggaran pilkada tetapi belum disetujui karena masih proses pembahasan di DPRD masing-masing.

"Namun ada juga yang harus menggunakan dana cadangan seperti Mandailing Natal," katanya.

Pihaknya mengakui bahwa masalah anggaran tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu penyelenggaraan pilkada di daerah masing-masing.

"Kalau sudah dianggarkan, pelaksanaannya lebih mudah dilakukan," kata Yulhasni. ***2***

(T.I023/B/R. Malaha/R. Malaha)

Pewarta: Irwan Arfa
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026