"Kita tangkap seorang bandar sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai AKP PS Simbolon di Binjai, Rabu.
AKP PS Simbolon menjelaskan, penangkapan yang dlakukan terhadap tersangka I (36) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani Komplek Perumahan Jati Permai Perkebunan Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, merupakan target operasi polisi sejak dua bulan ini.
Dari panangkapan ini polisi mengamankan barang bukti sebanyak 23 paket kecil sabu siap edar, total seberat 8,16 gram, dengan nilai jual ditaksir mancapai lebih Rp8 juta.
Usai penangkapan terhadap tersangka, polisi langsung mengembangkan kasusnya maka ditemukan lagi berupa barang bukti lainnya seperti perangkat hisap sabu berupa tiga bong, empat korek api, 12 bungkus plastik klip kosong dan enam pipet plastik.
Kasat Narkoba Polres Binjai itu mengungkapkan, tersangka merupakan target operasi yang sudah diincar sejak dua bulan terakhir.
Dari rekam jejak yang bersangkutan berdasarkan hasil penyelidikan selama ini, diduga pelaku adalah pengedar dalam jaringan narkoba antarkabupaten. Apalagi jumlah barang bukti yang didapatkan cukup banyak.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus membongkat pemasok barang haram itu di Kota Binjai.
"Tersangka sekarang ini kita jerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," katanya.***2***
(T.KR-IFZ/B/S. Muryono/S. Muryono) 11-03-2015
Pewarta: Imam Fauzi:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.