Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Jarosman Sinaga, Selasa mengatakan, pemeriksaan terhadap Denni berdasarkan laporan korban dan penyidik ingin mengetahui kronologis peristiwa sampai korban di bawa ke sebuah hotel.
Pemeriksaan terhadap Denni kata kasat reskrim, masih sebatas saksi, belum tersangka, karena kejadian sebenarnya belum dapat disimpulkan.
"Kita akan melakukan gelar perkara setelah memeriksa saksi-saksi untuk menetapkan status Denni," kata kasat reskrim.
Denni datang ke Polres mengenakan baji kemeja dan celana panjang jeans dengan mengendarai mobil Fortuner Hitam BK 1948 WD, dan didampingi kuasa hukum, Sarles Gultom SH dan Riduan Manik SH MH.
Korban, Jesika Pratiwi Sidabalok, anggota DPRD dari Partai Hanura mengaku hendak diperkosa Denni saat berada di sebuah hotel di Kota Pematangsiantar. Perempuan berusia 23 tahun ini melakukan perlawanan dan terselamatkan karena memakai korset.
Kasus yang terjadi pada Oktober 2014 ini menjadi pembicaraan hangat di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, karena menimpa dua anggota perwakilan rakyat. ***2***
(T.KR-WRS/C/S. Muryono/S. Muryono) 10-02-2015 08
Pewarta: Waristo:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.