"Ini sidang yang bersejarah, setelah tiga periode saya jadi DPRD, baru ini pertama kalinya disidang paripurnakan hasil reses," kata Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari di kantornya Jalan Sisingamangaraja, Jumat.
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010, masa reses wajib dilaksanakan sidang paripurna dihadiri eksekutif agar aspirasi masyarakat disampaikan kepada eksekutif untuk diakomodir dalam penyusunan APBD.
Saat paripurna tersebut ujarnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan hasil serapan baik melalui pembacaan maupun tertulis kepada Bupati dan Wakil Bupati pemerintah setempat.
"Aspirasi masyarakat yang disampaikan meliputi kebutuhan prasarana fisik, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan dugaan perambahan hutan oleh perusahaan swasta," sebut Dahlan Bukhari.
Sementara, Bupati Pemkab Labuhanbatu H Tigor Panusunan Siregar dalam sambutannya mengatakan, dirinya berkeyakinan informasi yang disampaikan wakil rakyat pada rapat itu dapat menjadi sebuah motivasi dan langkah percepatan pembangunan.
Karena katanya, reses bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat demi kesejahteraan rakyat. "Pemkab terus mengakomodir aspirasi masyarakat mulai dari Musrenbang dan ditindaklanjuti dengan skala prioritasnya," paparnya. ***1***
(T.KR-JKG/B/O. Tamindael/O. Tamindael)
Pewarta: Joko Gunawan:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.