Tanjungbalai, 3/12 (antarasumut)- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan  Bea dan Cukai  Type Madya Pabean C Teluk Nibung, Rahmadi Effendy Hutahaean, Rabu (3/12), menyulut api untuk membakar barang-barang illegal asal luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut, perairan Selat Malaka. Pemusnahan barang wajib cukai ini wujud komitmen institusi tersebut  melaksanakan fungsi perlindungan kepada masyarakat. (Foto: Antara Sumut/Yan Aswika).

Pewarta: Yan Aswika
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026