"Paripurna istimewa digelar berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/687/KPTS/TAHUN 2014 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD masa bakti 2009-2014 dan peresmian pengangkatan masa bakti 2014-2019," kata Plh Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu Agus Salim Siregar di kantornya, Kamis.
Keputusan Gubernur Sumut tersebut sekaligus mencabut serta tidak memberlakukan Keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/333/KPTS/TAHUN 2013 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu atas nama Hj Fadhilah menggantikan Hidayat Hasibuan.
Lebih jauh dikatakan Plh Sekretaris Dewan Kabupaten Labuhanbatu itu, sebanyak 40 anggota DPRD masa bakti 2009-2014 diberhentikan dan mengangkat 45 anggota DPRD masa bakti 2014-2019 yang diantaranya 15 diantaranya adalah wanita.
Dalam lampiran keputusan itu papar Agus Salim, 45 anggota DPRD yang dilantik yakni, dari Nasdem 3 orang, PKB 3 orang, PKS 1 orang, PDIP 6 orang, Golkar 5 orang, Gerindra 4 orang, Demokrat 6 orang, PAN 3 orang, PPP 5 orang, Hanura 5 orang, PBB 2 orang dan PKPI 2 orang. ***1***
Nurul H
(T.KR-JKG/B/N. Hayat/N. Hayat)
Pewarta: Joko Gunawan:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.