"Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pelaksanaan putaran kedua Pilkada dan penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih periode 2014-2019 telah disampaikan ke DPRD Taput," kata Ketua KPU Taput, Lamtagon Manalu di Tarutung, Kamis.
Selanjutnya, kata dia, hasil penetapan tersebut akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk proses pengesahan.
Sebab, katanya, berdasarkan pengecekan yang dilakukan pihak KPU Taput, tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pelaksanaan Pilkada Taput putaran kedua pada Kamis 6 Maret 2014.
Melalui rapat pleno yang dilakukan KPU Taput pada Rabu (12/3), pasangan Calon Bupati nomor urut 5 Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir (NIKMAT) ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih periode 2014-2019.
"Pasangan NIKMAT berhasil memperoleh 72.735 dari 138.142 suara sah atau 52,65 persen," ujar Lamtagon.
Sementara pasangan nomor urut 4 Saur Lumbantobing-Manerep Manalu (SAURMA) hanya memperoleh 65.407 suara atau sekitar 47,35 persen.
***1*** Kaswir (T.KR-JRD)
(T.KR-JRD/C/Kaswir/Kaswir)
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.