Langkat, Sumut, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menetapkan 65 lokasi kampanye untuk 12 partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilihan Umum 2014.
"Ada 65 lokasi kampanye yang sudah ditetapkan berdasarkan persetujuan Pemerintah Kabupaten Langkat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat Adlina Sarah di Stabat, Jumat.
Lokasi kampanye yang telah ditetapkan melalui persetujuan Pemkab Langkat itu terdiri dari 10 lapangan milik pemerintah daerah, 40 lapangan milik swasta (perseorangan) dan 15 lapangan milik desa.
Data tentang lokasi kampanye itu sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara di Medan.
Umumnya, kata dia, lokasi kampanye tersebut berupa lapangan sepak bola, terminal, gedung, stadion, alun-alun, dalam ukuran tertentu yang dapat menampung massa dalam jumlah cukup banyak.
"Hampir rata-rata lokasi kampanye itu merupakan lapangan sepakbola," kata Adlina Sarah.
Atribut atau alat peraga kampanye yang dipergunakan akan dipasang caleg atau pengurus parpol tertentu ketika rapat umum tersebut berlangsung.
"Setelah selesai, alat peraga kampanye harus segera dicabut karena lokasinya akan dipakai parpol lain," katanya.
Jadwa kampanye partai politik akan dilakukan 16 Maret-5 April 2014, dan pada Sabtu (15/3) akan dilakukan kampanye damai oleh seluruh partai politik di alun-alun Amir Hamzah Stabat. ***1***
(T.KR-IFZ/B/E.K. Sinoel/E.K. Sinoel)
Pewarta: Imam Fauzi:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.