Binjai, 9/1 (Antara) - Aparat kepolisian resor kota Binjai Sumatera Utara, berhasil mengamankan dua pengedar sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di kecamatan Binjai Barat, beserta barang buktinya.

"Kita amankan dua pengedar sabu-sabu dari kecamatan Binjai Barat," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai AKP PS Simbolon di Binjai, Kamis.

Kedua tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan tersebut terdiri dari AD alias Fandi (22) warga jalan Letda Umar Baki Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, katanya.

Penangkapan tersangka AD alias Fandi ini dilakukan sekitar pukul 16.30 Wib, berikut barang bukti 13 paket sabu.

Aparat polisi juga mengamankan KF alias Edo (36) warga jalan Abdul Halim Hasyim kelurahan Limau Sundai, sekitar pukul 19.30 Wib, dengan barang bukti delapan paket sabu.

Total sabu yang diamankan dari kedua tersangka pengedar ini, 21 paket dengan berat 0,6 gram, katanya.
Kasat Narkoba Polres Binjai itu mengatakan, kedua tersangka pengedar sabu-sabu itu ditangkap tidak berapa jauh dari kediamannya masing-masing, setelah dilakukan upaya transaksi jual beli sabu oleh petugas yang menyaramar sebagai pembali.

Penangkapan terhadap kedua pengedar sabu-sabu ini, atas informasi dari masyarakat yang selama ini sudah sangat resah atas kelakuan kedua pengedar benda haram tersebut.

PS Simbolon juga berharap agar masyarakat terus memberikan informasi kepada polisi, untuk mengungkap berbagai kejahatan narkotika yang terjadi di wilayah hukum polres Binjai.

"Peran serta masyarakat sangat membantu tugas polisi untuk mengungkap pengedar sabu-sabu maupun bandarnya, ujar PS Simbolon. (KR-IFZ)

Pewarta: Imam Fauzi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026