Balige,  14/12 (Antarasumut) - Kabid Fisik dan Prasarana Bappeda Toba Samosir (Tobasa), Sofyan Sitorus menyebutkan bahwa pihaknya membutuhkan lahan minimal seluas empat hektare Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah guna pecepatan pembangunan sanitasi permukiman di kabupaten tersebut.
     "Konsep pengelolaan TPA sampah yang memenuhi syarat teknis, berupa pos pengendalian dan instalasi pengolahan setidaknya membutuhkan areal seluas empat hektar," katanya di Balige, Sabtu.
     Pemerintah daerah, kata dia, sudah harus mengelola sampah dengan konsep "Controlled Landfilled", sesuai dengan UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan persampahan.
     Metode tersebut, lanjutnya, menekankan pengaturan TPA dari lapisan sampah setiap harinya, dan dalam kurun waktu tertentu timbunannya harus diratakan serta ditutupi tanah.
     Namun, menurut Sofyan, hal dimaksud masih dalam tahapan perencanaan untuk dilaksanakan di Kabupaten Tobasa, sebab penerapan konsep tersebut, setidaknya membutuhkan areal TPA seluas empat hektar.
     "TPA yang kita miliki saat ini, tidak memiliki luas yang cukup seperti yang ditentukan. Untuk mewujudkannya, sedang diupayakan lahan dalam areal yang memadai, dan mudah-mudahan dapat diperoleh secepatnya," ujar Sofyan.
     Menurutnya, dukungan percepatan pembangunan sanitasi lingkungan dalam pengadaan lahan TPA, sangat membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
     Di samping itu, kata dia, peran instansi terkait yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja), seperti Dinas Kesehatan, Tarukim, Tenaga Kerja, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Pasar harus dilibatkan secara maksimal, agar percepatan pembangunan sanitasi segera terealisasi.
     Diakuinya, saat ini, Pokja sanitasi Bappeda setempat telah menyusun Buku Putih Strategi Sanitasi.
     Sofyan menjelaskan, kelompok itu bertugas mengkoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sanitasi untuk sub sektor air limbah, persampahan, drainase, air bersih dan perilaku hidup bersih dan sehat.
     "Seiring perkembangan dan pengelolaan persampahan, strategi yang diterapkan, juga harus disesuikan dengan kondisi dan ketentuan peraturan yang menaungi percepatan pembangunan sanitasi tersebut," katanya. (IN)

Pewarta: Imran Napitupulu
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026